Bupati Karimun Iskandarsyah Usulkan Special Pass bagi Pekerja Perbatasan di Malaysia

Bupati Karimun Iskandarsyah mengusulkan penerbitan Special Pass untuk pekerja perbatasan di Malaysia.
Penulis: Mahsyar Hamdani
Rabu, 06 Mei 2026 | 14:56:40 WIB

SELATPANJANG — Pemerintah Kabupaten Karimun mendorong penerapan kebijakan Special Border Treatment melalui penerbitan Special Pass bagi warga yang bekerja di wilayah perbatasan Malaysia. Usulan ini muncul sebagai respons atas tingginya angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang mencapai 988 orang di Kabupaten Karimun.

Bupati Karimun, Iskandarsyah, menyampaikan usulan strategis tersebut dalam Pertemuan Lintas Sektoral Pra SOSEK MALINDO 2026 di Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Selasa (5/5/2026). Forum ini menjadi wadah koordinasi antara pemerintah daerah dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru untuk membenahi mobilitas tenaga kerja lintas negara.

Special Pass: Solusi Legalitas Cepat untuk Pekerja Perbatasan

Iskandarsyah menilai skema Special Pass dari otoritas Malaysia merupakan langkah paling realistis bagi warga Karimun yang rutin melintasi batas negara untuk bekerja. Jarak geografis yang hanya 22 mil laut dari Kukup, Johor, membuat mobilitas warga sangat dinamis namun seringkali tidak terdata secara resmi.

“Penerbitan Special Pass ini menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat perbatasan dapat bekerja secara legal, aman, dan tetap dalam perlindungan hukum,” kata Iskandarsyah.

Melalui kebijakan ini, para pekerja perbatasan diharapkan tidak lagi terbebani prosedur dokumen reguler yang kompleks dan mahal. Skema ini dirancang khusus untuk mengakomodasi karakteristik unik pekerja di wilayah perbatasan yang berbeda dengan pekerja migran di wilayah daratan Malaysia lainnya.

Tingginya Angka PMI Non-Prosedural di Kundur Barat dan Belat

Data Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun per 30 April 2026 menunjukkan sebaran pekerja migran ilegal yang cukup signifikan. Kecamatan Kundur Barat mencatatkan angka tertinggi dengan 291 orang, disusul Kecamatan Belat sebanyak 264 orang.

Maraknya pekerja non-prosedural ini dipicu oleh keengganan warga mengurus legalitas dokumen yang dinilai rumit. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh agen ilegal, atau membuat warga nekat menggunakan paspor pelancong untuk bekerja di Malaysia.

Dampaknya, ratusan pekerja asal Karimun berada dalam posisi rentan terhadap ancaman deportasi, razia otoritas setempat, hingga eksploitasi upah. Tanpa dokumen resmi, mereka juga kesulitan mendapatkan akses layanan kesehatan dan bantuan hukum saat menghadapi masalah di tempat kerja.

Sinergi Lintas Instansi dan Sosialisasi ke Tingkat Desa

Guna memperkuat perlindungan pekerja, Pemkab Karimun kini meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan BP3MI Kepulauan Riau. Sinergi ini bertujuan memastikan setiap warga yang berangkat ke luar negeri mendapatkan jaminan keamanan dari negara.

Langkah konkret berikutnya mencakup sosialisasi masif hingga ke tingkat desa mengenai risiko jalur tidak resmi. Pemerintah daerah menekankan pentingnya keberangkatan melalui Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai satu-satunya jalur aman.

Iskandarsyah menegaskan bahwa perlindungan PMI tidak bisa dilakukan secara parsial. Dukungan dari tokoh masyarakat dan penguatan kerja sama dengan KJRI Johor Bahru menjadi kunci agar skema Special Pass ini dapat segera diimplementasikan sebelum tahun 2026.

Reporter: Mahsyar Hamdani