Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menyatakan video yang beredar di media sosial atas nama Amien Rais adalah konten hoaks yang mengandung unsur fitnah dan ujaran kebencian. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membuat pernyataan tersebut pada Jumat (1/5/2026), setelah mengidentifikasi konten yang diunggah sehari sebelumnya.
"Komdigi menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, fitnah, serta mengandung ujaran kebencian," ujar Meutya, sebagaimana dikutip dari pernyataan resmi Komdigi.
Video yang Menjadi Sorotan
Video berdurasi sekitar 8 menit tersebut diunggah Amien Rais di kanal YouTube pribadinya pada Kamis (30/4/2026). Dalam konten tersebut, tokoh politikus dan pemimpin organisasi massa itu menyinggung kedekatan antara Presiden Prabowo dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, yang dalam videonya dinilai melampaui batas profesional.
Komdigi menilai narasi yang dibangun dalam video tersebut merupakan bentuk provokasi. Pemerintah khawatir konten semacam itu berpotensi memecah belah bangsa dan mengaburkan fakta yang sebenarnya terjadi.
Posisi Pemerintah
Pemerintah menegaskan bahwa isi video memuat serangan personal tanpa dasar fakta yang kuat. Komdigi juga menekankan bahwa ruang digital seharusnya menjadi tempat adu gagasan yang sehat dan konstruktif, bukan sarana untuk menyebarkan kebencian atau melakukan serangan terhadap martabat individu.
Berdasarkan penilaian ini, Komdigi mengumumkan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun distribusi konten. Tindakan hukum tersebut dinilai relevan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2), yang mengatur tentang penodaan nama baik dan penyebaran informasi palsu.
Dampak dan Implikasi
Tindakan tegas Komdigi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas informasi di ruang digital dan mencegah penyebaran konten yang dapat merusak kohesi sosial. Langkah ini juga menjadi sinyal bagi publik tentang batasan dalam menyebarkan konten yang bersifat provokasi dan bermuatan kebencian di platform digital.
Kasus ini sekaligus menjadi reminder bagi semua pihak bahwa kebebasan berekspresi di era digital harus tetap diimbangi dengan tanggung jawab hukum dan etika jurnalistik, khususnya dalam verifikasi fakta sebelum menyebarkan informasi kepada publik.