Batam — Polda Kepulauan Riau menerima laporan dugaan praktik pelanggaran di sektor kosmetik yang melibatkan klinik kecantikan berinisial EAC. Laporan disampaikan dua mantan karyawan, Anggi Isma Pratiwi dan Fiki Anjeliani, pada Jumat (2 Mei) lalu. Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Syahputra membenarkan penerimaan laporan tersebut dan sedang dalam tahap pendalaman.
Menurut pelapor, praktik manipulasi dilakukan secara sistematis sejak Anggi bergabung pada September 2025. Semua karyawan diminta menghapus tanggal kadaluarsa produk menggunakan cairan pembersih cat kuku atau aseton, kemudian menuliskan tanggal baru yang biasanya ditambah sekitar sembilan bulan. Proses tersebut dilakukan di ruangan tertutup yang tidak terjangkau pelanggan.
Produk Tanpa Izin BPOM Diubah Tanggalnya
Fiki mengungkapkan hampir semua produk yang tidak memiliki izin BPOM mengalami perubahan masa kadaluarsa. Produk yang diduga terlibat mencakup sunscreen, facial wash, serum, toner, dan berbagai krim perawatan kulit. Beberapa produk diduga berasal dari luar negeri dan sudah dalam kondisi kadaluarsa saat masuk ke Indonesia sebelum akhirnya tanggalnya diubah.
"Bahkan sebelumnya sempat viral karena dikeluhkan pelanggan," ujar Fiki. Praktik tersebut telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama dengan skala operasional besar.
Skala Bisnis dan Target Omzet Miliaran
Klinik tersebut memiliki sekitar 19 cabang di Indonesia, dengan tiga cabang tersebar di Batam. Fiki menyebutkan target omzet cukup substansial untuk setiap outlet. "Untuk cabang di pusat perbelanjaan besar targetnya bisa sampai Rp 1,7 miliar. Kalau outlet kecil sekitar Rp 800 juta," katanya.
Jumlah pelanggan di Batam mencapai ribuan orang. Fiki memilih mengundurkan diri karena tidak ingin terlibat dalam dugaan praktik pelanggaran tersebut. Selain manipulasi produk, para karyawan disebut diwajibkan menggunakan produk kecantikan dari klinik. Bonus kerja yang diberikan setiap tiga bulan juga dalam bentuk produk, bukan uang tunai.
Kuasa Hukum Sebut Pelanggaran Serius dan Multidimensi
Ilpan Rambe, kuasa hukum pelapor, menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius dengan potensi melanggar berbagai ketentuan hukum. "Klien kami tidak ingin terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum untuk melaporkan praktik yang terjadi," kata Ilpan.
Laporan mencakup dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga pelanggaran di bidang kesehatan dan perdagangan. Pihak kuasa hukum juga meminta pemerintah, termasuk Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai, memperketat pengawasan terhadap barang impor, khususnya produk kosmetik yang tidak memenuhi standar nasional atau ketentuan BPOM.
"Tujuan kami bukan semata-mata menghukum, tetapi juga mendorong perbaikan sistem pengawasan agar masyarakat terlindungi dari peredaran kosmetik ilegal," tambah Ilpan. AKBP Paksi menegaskan pihaknya akan menelusuri bukti-bukti yang ada dalam tahap pendalaman laporan.