TANJUNGPINANG — Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah (PW MES) Kepulauan Riau menetapkan tiga rekomendasi strategis sebagai peta jalan organisasi untuk tahun 2026. Kesepakatan tersebut lahir dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) yang digelar di Kantor Badan Kesbangpol Kepri, Sabtu (2/5/2026) petang.
Pertemuan ini menjadi ajang konsolidasi internal sekaligus penajaman arah kebijakan di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi berbasis syariah di wilayah perbatasan. Ketua Umum PW MES Kepri Muhammad Zulkamirullah menyatakan hasil Rakorwil bukan sekadar keputusan administratif, melainkan langkah nyata memperluas pengaruh organisasi.
“Pertama, kita dorong percepatan musyawarah organisasi di seluruh kabupaten/kota. Ini penting untuk memperkuat struktur, memperluas jaringan, dan memastikan program berjalan hingga ke daerah,” ujar Muhammad Zulkamirullah.
Percepatan Musyawarah Daerah Perkuat Struktur Organisasi MES
Zulkamirullah memaparkan bahwa penguatan struktur di tingkat akar rumput menjadi prioritas utama. Saat ini, beberapa daerah di Kepulauan Riau telah menunjukkan progres signifikan dalam pembentukan kepengurusan. MES Batam kini tengah menunggu jadwal pelantikan resmi untuk memulai kerja organisasi.
Sementara itu, wilayah Tanjungpinang dan Bintan sudah memasuki tahap pembentukan formatur. Langkah ekspansi ini bertujuan agar program kerja MES Kepri tidak hanya berpusat di tingkat provinsi, tetapi mampu menyentuh pelaku ekonomi di tujuh kabupaten dan kota secara merata.
Konsolidasi struktur ini dianggap vital sebagai motor penggerak program-program strategis ke depan. Tanpa jaringan yang kuat di daerah, implementasi kebijakan ekonomi syariah dinilai tidak akan mencapai hasil maksimal bagi masyarakat luas.
Inisiasi Perda Ekonomi Syariah Jadi Fondasi Regulasi Daerah
Strategi kedua yang menjadi sorotan utama adalah dorongan penyusunan regulasi daerah. MES Kepri berencana menginisiasi naskah akademik hingga rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang ekonomi syariah. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
“Tanpa regulasi yang jelas, pengembangan ekonomi syariah akan berjalan parsial. Kita ingin ada payung hukum yang mampu mendorong pertumbuhan secara sistematis,” tegas Zulkamirullah.
Kehadiran Perda diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang lebih terintegrasi dengan kebijakan pemerintah daerah. Regulasi ini nantinya akan mengatur berbagai aspek, mulai dari tata kelola industri halal hingga dukungan akses pembiayaan syariah bagi UMKM di Kepulauan Riau.
Pengembangan Pariwisata Berbasis Syariah Sasar Sektor Unggulan
Pada poin ketiga, MES Kepri membidik sektor pariwisata sebagai peluang baru dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan. Organisasi akan melakukan pemetaan destinasi wisata binaan berbasis syariah di berbagai titik potensial. Hal ini selaras dengan posisi Kepri sebagai salah satu gerbang pariwisata internasional di Indonesia.
Sekretaris Umum PW MES Kepri Dwi Vita Lestari Soehardi menekankan pentingnya menjadikan organisasi sebagai motor penggerak yang manfaatnya dirasakan langsung oleh warga. Sektor pariwisata dinilai paling cepat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat pesisir dan pelaku jasa wisata.
“Kami ingin MES Kepri tidak hanya hadir sebagai organisasi, tetapi menjadi motor penggerak ekonomi syariah yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Dwi Vita Lestari Soehardi.
Rakorwil ini turut dihadiri jajaran wakil ketua, bendahara, pengurus bidang, serta perwakilan dari MES Batam. Seluruh elemen organisasi berkomitmen memastikan rekomendasi strategis 2026 ini berjalan terarah guna membangun ekosistem ekonomi syariah yang berkelanjutan di Kepulauan Riau.