BP Batam Pangkas Durasi Izin Lingkungan Jadi 29 Hari Kerja
Badan Pengusahaan (BP) Batam resmi mempercepat proses penerbitan Persetujuan Lingkungan (PL) melalui sistem perizinan terpadu yang lebih efisien. Transformasi layanan ini merupakan tindak lanjut atas pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 serta PP Nomor 28 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas.
Kepala Pusat Perencanaan Program Strategis BP Batam, Harry Prasetyo Utomo, menyatakan bahwa percepatan ini dimungkinkan berkat pembentukan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK-LH). Tim khusus ini bertugas mengawal standarisasi kajian lingkungan agar tetap terjaga meski durasi birokrasi dipotong signifikan.
Sinergi Tim Ahli Percepat Verifikasi Dokumen Teknis
Dalam operasionalnya, TUK-LH tidak hanya melibatkan unsur internal BP Batam, tetapi juga menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan para pakar dari kalangan akademisi. Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan memastikan setiap dokumen teknis diverifikasi secara profesional dan transparan.
"Tujuan utamanya adalah memverifikasi teknis dokumen lingkungan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan bahwa meski prosesnya cepat, kualitas kajian lingkungan tetap terjaga sesuai standar," ujar Harry dalam keterangan resminya yang diterima di Batam, Senin.
Harry menekankan bahwa model tata kelola perizinan di Batam saat ini dirancang untuk menjadi yang paling efisien di Indonesia. Dengan memangkas jenjang birokrasi yang sebelumnya berlapis, BP Batam memberikan jaminan kepastian waktu bagi para investor global maupun domestik.
Delegasi Kewenangan Penuh dari Pemerintah Pusat
Perubahan besar ini berakar pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025. Regulasi tersebut melimpahkan wewenang penerbitan Persetujuan Lingkungan, yang sebelumnya berada di tangan pemerintah pusat atau provinsi, langsung kepada KPBPB Batam dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Saat ini, BP Batam memegang kendali penuh atas 16 sektor strategis yang mencakup lebih dari 2.400 jenis perizinan. Untuk mendapatkan izin berusaha di kawasan ini, pelaku usaha wajib memenuhi tiga persyaratan dasar sebagai berikut:
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKKH).
- Persetujuan Lingkungan (PL).
Optimisme tinggi diusung BP Batam bahwa efisiensi layanan ini akan membuat iklim investasi di Kepulauan Riau semakin kompetitif. Kepastian durasi 29 hari kerja ini diharapkan menjadi daya tarik utama bagi penanaman modal baru di wilayah perbatasan tersebut.