DPRD Batam Segera Paripurnakan Ranperda LAM Kepulauan Riau

Rapat koordinasi Pansus DPRD Batam dan Pemkot percepat finalisasi Ranperda LAM Kepulauan Riau.
Penulis: Fadhli Usman
Jumat, 08 Mei 2026 | 11:45:26 WIB

BATAM — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam mempercepat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam. Kepastian ini muncul setelah jajaran Pansus menggelar rapat koordinasi bersama tim Pemerintah Kota Batam di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Batam, Kamis (7/5/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Muhammad Yunus SPi tersebut menjadi titik krusial untuk menyelaraskan draf aturan dengan hasil fasilitasi Gubernur Kepulauan Riau. Selesainya tahap ini menandakan hambatan administratif yang sempat mengganjal pengesahan regulasi adat tersebut kini telah teratasi.

Menindaklanjuti Hasil Evaluasi Pemerintah Provinsi

Pertemuan intensif ini difokuskan untuk membedah poin-poin hasil fasilitasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sebelumnya, pengesahan Ranperda LAM sempat tertunda pada akhir bulan lalu karena proses sinkronisasi di tingkat provinsi masih berjalan.

Muhammad Yunus menjelaskan bahwa koordinasi dengan Pemkot Batam dilakukan untuk memastikan seluruh catatan dari Gubernur telah diakomodasi ke dalam draf final. Sinkronisasi ini penting agar peraturan daerah yang dihasilkan tidak berbenturan dengan aturan di atasnya dan memiliki legitimasi hukum yang kuat.

Pansus juga memastikan bahwa substansi dalam Ranperda telah sesuai dengan kebutuhan penguatan lembaga adat di tingkat lokal. Kehadiran payung hukum ini diharapkan menjadi dasar yang kokoh bagi pelestarian budaya Melayu di tengah pesatnya pembangunan Kota Batam.

Agenda Rapat Paripurna DPRD Kota Batam

Setelah seluruh detail pembahasan disepakati dalam rapat koordinasi tersebut, Pansus akan segera membawa draf Ranperda LAM ke meja pimpinan DPRD. Tahapan berikutnya adalah pengambilan keputusan tertinggi melalui rapat paripurna untuk menetapkan rancangan tersebut menjadi peraturan daerah resmi.

"Nantinya Pansus akan menyampaikan laporan dan meminta persetujuan paripurna untuk Ranperda ini," pungkas Muhammad Yunus SPi di hadapan anggota Pansus dan perwakilan pemerintah daerah.

Pengesahan regulasi ini menjadi salah satu prioritas legislasi daerah untuk memberikan kepastian status dan fungsi LAM di Kota Batam. Dengan rampungnya tahap fasilitasi gubernur, jadwal paripurna kini tinggal menunggu keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Batam.

Reporter: Fadhli Usman