Perda LAM Batam Resmi Disahkan Jadi Payung Hukum Budaya Melayu

Pengesahan Perda LAM Batam dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam.
Penulis: Mahsyar Hamdani
Sabtu, 09 Mei 2026 | 01:12:01 WIB

BATAM — Pengesahan regulasi tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batam, H. Muhammad Kamaluddin. Keputusan diambil setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam.

Penetapan ini menandai babak krusial bagi eksistensi lembaga adat dalam struktur pembangunan daerah. Setelah persetujuan lisan dari anggota dewan, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Wali Kota Batam serta penandatanganan keputusan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.

Legitimasi Kuat untuk Pelestarian Adat di Tengah Modernisasi

Ketua Pansus Ranperda LAM Kota Batam, Muhammad Yunus, menjelaskan bahwa proses pembahasan dilakukan secara mendalam dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Selain merangkum aspirasi lokal, pansus juga menyesuaikan materi muatan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau agar selaras dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Ranperda ini telah melalui pembahasan panjang dan mendalam bersama berbagai pihak. Harapan kami, setelah disahkan menjadi Perda, LAM Kota Batam semakin memiliki legitimasi kuat dalam menjalankan fungsi pelestarian adat, budaya dan nilai-nilai Melayu di Kota Batam,” ujar Muhammad Yunus.

Kehadiran Perda ini diproyeksikan tidak hanya sekadar formalitas organisasi, melainkan sebagai instrumen untuk meningkatkan peran LAM dalam perlindungan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan Melayu. Hal ini dinilai penting untuk menunjang kebudayaan nasional sekaligus memperkokoh identitas masyarakat lokal.

Sinergi Lembaga Adat dan Pemerintah dalam Pembangunan Kota

Pemerintah Kota Batam menyambut positif pengesahan ini sebagai langkah konkret menjaga marwah daerah. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, menyebut lahirnya Perda LAM sebagai tonggak penting bagi identitas Batam yang kini tumbuh pesat sebagai kota industri dan pariwisata.

“Perda ini menjadi payung hukum yang sangat penting untuk memperkuat pelestarian adat dan budaya Melayu di Kota Batam. Dengan adanya regulasi ini, peran LAM akan semakin kuat dalam menjaga marwah budaya Melayu sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan kebudayaan daerah,” kata Ardiwinata.

Ketua Umum LAM Kepulauan Riau Kota Batam, YM H. Raja Muhammad Amin-Dato’ Wira Setia Utama, menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada legislatif dan eksekutif. Menurutnya, regulasi ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap warisan leluhur yang harus dijaga oleh seluruh elemen masyarakat.

“Ini bukan hanya kemenangan bagi LAM, tetapi kemenangan seluruh masyarakat Melayu dan masyarakat Batam dalam menjaga identitas, marwah dan warisan budaya Melayu,” tutur Raja Muhammad Amin.

Peragaan Pakaian Adat Warnai Penutupan Sidang Paripurna

Suasana rapat paripurna kali ini tampak berbeda dari biasanya. Menutup rangkaian sidang, para perwakilan LAM Kota Batam menampilkan peragaan pakaian adat Melayu di hadapan peserta rapat. Aksi ini menjadi simbolisasi langsung dari penerapan aturan yang baru saja disahkan.

Peragaan tersebut mengacu pada standar yang telah diatur dalam Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kemajuan Kebudayaan Melayu serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 193 Tahun 2022. Langkah ini menegaskan komitmen penggunaan atribut budaya dalam kegiatan resmi pemerintahan.

Dengan berlakunya Perda LAM, Pemkot Batam dan DPRD berharap semangat pelestarian budaya dapat menjadi fondasi sosial yang kuat. Sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat diharapkan terus terjaga untuk memastikan nilai-nilai lokal tetap relevan di tengah perkembangan kota yang semakin modern.

Reporter: Mahsyar Hamdani