Pemkot Tanjungpinang Kunci RDTR 20 Tahun, Restu Pusat Jadi Penentu Akhir

Pemerintah Kota Tanjungpinang menunggu persetujuan Kementerian ATR/BPN untuk mengesahkan RDTR 20 tahun.
Penulis: Fadhli Usman
Selasa, 12 Mei 2026 | 17:32:45 WIB

TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota Tanjungpinang hanya menunggu satu tahap lagi untuk mengesahkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dua dekade ke depan. Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN menjadi pintu terakhir sebelum aturan itu berlaku.

Kepala Dinas PUPR Tanjungpinang, Rusli, memastikan dokumen RDTR telah sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Kita tinggal menunggu satu tahapan lagi di kementerian. Jika Persub selesai, kita sahkan RDTR melalui Perda atau Perwako,” ujarnya.

Pola Ruang Final, Tak Bisa Diganggu Gugat

Rusli menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir soal keseimbangan antara ruang investasi dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Penetapan pola ruang telah melewati verifikasi lintas sektoral yang melibatkan Gubernur, Kemenhan, BPN, hingga Kementerian ATR/BPN di pusat.

“Porsi investasi dan RTH itu sudah aman di pola ruang. Itu sudah final dan tidak bisa orang ganggu gugat lagi,” tegasnya.

Hanya Enam Pengawas untuk Seluruh Kota

Di balik kepastian aturan, pengawasan lapangan menjadi tantangan. Rusli mengakui pihaknya hanya memiliki tiga orang pengawas bangunan gedung dan tiga orang pengawas tata ruang untuk seluruh wilayah Tanjungpinang.

Meski terbatas, koordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak Perda terus diperkuat. Rusli juga mengajak masyarakat dan LSM untuk turut aktif mengawasi jika menemukan pengembang nakal yang membangun tidak sesuai rencana induk.

“Masyarakat bagian dari elemen pengawasan kita. Jika ada yang melanggar tata ruang, kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penindakan,” pungkasnya.

Reporter: Fadhli Usman