ANAMBAS — Polemik gagalnya distribusi buah kembang semangkok atau kepayang, hasil hutan bukan kayu asal Hutan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, memaksa sejumlah pihak duduk bersama dalam sebuah musyawarah, Kamis, 24 September 2026, pukul 09.00 WIB, di Ruang Aula Kantor Camat Jemaja. Persoalan tersebut bermula dari gagalnya pengiriman buah kepayang di Pelabuhan Tarempa beberapa waktu lalu, akibat dokumen pengiriman barang yang tidak lengkap.
Camat Jemaja, Mudahir, S.Pi, yang memimpin sekaligus menginisiasi musyawarah tersebut, mengatakan langkah itu diambil untuk mengantisipasi dampak buruk yang mungkin terjadi, sekaligus mencari solusi terbaik. Ia menyebut persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada pelaku usaha dan pengepul buah kepayang, tetapi juga berpotensi mengganggu roda perekonomian masyarakat di wilayah kerjanya.
"Rapat ini kita laksanakan guna mencegah hal-hal tidak baik terjadi di masyarakat kita ke depannya dan mencari solusi terbaik untuk kita semua. Ya, agar buah-buah kepayang ini bisa segera dikirim," kata Mudahir saat membuka rapat.
Musyawarah tersebut dihadiri perwakilan Polsek Jemaja, Pos Angkatan Laut (Posal) Jemaja, Komando Rayon Militer (Koramil) Jemaja, perwakilan Polisi Kehutanan (Polhut) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VI Anambas, kepala desa, Lurah Letung, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan, serta sejumlah pengepul buah kepayang. Diskusi berjalan cukup alot, diwarnai berbagai usulan, keberatan, hingga perdebatan antarsesama pengepul yang menyampaikan pengalaman masing-masing.
Dewi, yang hadir mewakili suaminya yang berhalangan hadir sebagai pengepul, menceritakan pengalamannya pada musim panen raya sebelumnya. Menurutnya, saat itu proses distribusi buah kepayang miliknya berjalan lancar hanya dengan melengkapi dokumen dari karantina dan dokumen hasil rapat pemangku jabatan terkait.
"Kami dulu aman-aman saja, bisa lewat. Cukup surat dari karantina, Polhut, dan surat kesepakatan bersama. Itu sekitar tahun 2023," kata Dewi.
Ia berharap musyawarah tersebut dapat segera menemukan jalan keluar, mengingat keterlambatan pengiriman berisiko tinggi terhadap penurunan kualitas barang sekaligus berdampak pada anjloknya harga jual.
Perwakilan KPHP Unit VI Anambas, Andre Ustrila, menanggapi pernyataan Dewi dan sejumlah pengepul lain dengan menjelaskan aturan terkini terkait dokumen pengiriman hasil hutan bukan kayu. Ia turut menawarkan solusi alternatif agar buah kepayang dapat segera dikirim ke tempat tujuan dengan aman.
"Kelompok atau pengelola hasil Perhutanan Sosial di Anambas ini satu-satunya cuma ada di Tarempa, Siantan. Mereka mau membantu dan bekerja sama. Kalau mau mendirikan sendiri sekarang, mungkin butuh waktu lebih lama," kata Andre.
Setelah diwarnai perdebatan, penyampaian keberatan, dan usulan, rapat yang berlangsung sekitar dua jam itu akhirnya ditutup dengan dua keputusan yang dibacakan Mudahir selaku pemimpin rapat.
Pertama, para pengepul ditawarkan solusi berupa kerja sama dengan kelompok pengelola hasil perhutanan sosial di Tarempa, Pulau Siantan, guna melengkapi salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk proses distribusi barang, dengan KPHP Unit VI Anambas dan Polhut berperan sebagai penghubung antara kedua pihak.
Kedua, seluruh pemangku jabatan dan perwakilan yang hadir dalam rapat akan menandatangani surat kesepakatan bersama terkait izin distribusi hasil hutan bukan kayu tersebut, dengan catatan tetap berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan instansi terkait yang berhalangan hadir dalam rapat.
Mudahir menutup musyawarah tersebut dengan harapan agar polemik yang terjadi di wilayah yang dipimpinnya dapat segera berakhir, demi stabilitas ekonomi masyarakat serta kenyamanan dan kedamaian bagi semua pihak.