TAREMPA - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Anambas menerbitkan surat edaran tentang pemberitahuan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP, tertanggal 16 September 2026 di Tarempa. Surat edaran yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, Tony Karnain, Ph.D., itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, pengawas sekolah, serta koordinator wilayah pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, sebagai upaya melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik dari paparan kabut asap.
Salah satu poin dalam surat edaran tersebut meminta seluruh kepala satuan pendidikan memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung sesuai kurikulum dan jadwal yang telah disusun selama pelaksanaan BDR.
Kepala Sekolah Dasar Negeri 004 Letung, Roslinda, S.Pd.SD.Gr, membenarkan pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan langsung menindaklanjutinya.
"Guru melaksanakan pembelajaran daring sesuai dengan kondisi siswa dan tidak memberatkan orang tua dalam memberikan pembelajaran. Siswa diharapkan tetap melaksanakan pembelajaran walaupun dari rumah, dan berkoordinasi selalu dengan guru apabila ada hambatan dalam pelaksanaan pembelajaran daring," katanya saat diwawancarai.
Roslinda berharap kondisi kabut asap yang melanda Anambas segera berakhir. "Semoga kabut dan jerebu ini segera berakhir sehingga pembelajaran di sekolah dapat berjalan seperti biasa, dan orang tua dapat dengan tenang mengantar anaknya kembali ke sekolah," lanjutnya.
Kabut asap yang melanda sebagian wilayah Anambas belakangan ini dinilai cukup mengkhawatirkan dan telah mengganggu aktivitas sebagian masyarakat.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kebijakan BDR akan diperpanjang mulai Kamis hingga Jumat, 17–18 September 2026, bagi satuan pendidikan dengan sistem lima hari sekolah. Adapun bagi satuan pendidikan dengan sistem enam hari sekolah, kebijakan BDR diperpanjang mulai Kamis hingga Sabtu, 17–19 September 2026.