Pajak Marketplace Dinilai Berpotensi Tekan UMKM

ilustasi gambar
Penulis: Redaksi
Minggu, 26 Juli 2026 | 12:57:00 WIB

Jakarta — Kebijakan pajak marketplace mulai memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena dinilai berpotensi memengaruhi arus kas usaha, terutama bagi pedagang yang mengandalkan penjualan harian di platform digital.

Bagi UMKM dengan margin keuntungan tipis, setiap penyesuaian beban transaksi dapat berdampak langsung pada kemampuan menjaga stok, membayar operasional, dan mempertahankan kelancaran usaha. Dalam kondisi persaingan digital yang semakin ketat, tekanan semacam itu berisiko mempersempit ruang gerak pelaku usaha kecil.

Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bertujuan menertibkan administrasi perpajakan di sektor ekonomi digital, bukan menambah beban baru bagi pelaku usaha. Namun, efektivitas aturan ini sangat bergantung pada sosialisasi dan kesiapan implementasi di lapangan agar tidak menimbulkan salah persepsi di kalangan UMKM.

Sejumlah pengamat menilai, kebijakan pajak marketplace perlu dijalankan secara hati-hati agar tujuan peningkatan kepatuhan pajak tetap sejalan dengan upaya menjaga keberlangsungan usaha kecil. Tanpa pendampingan yang memadai, kebijakan ini berpotensi dipandang sebagai hambatan baru di tengah tekanan biaya usaha yang sudah dihadapi UMKM.

Reporter: Redaksi