BINTAN — Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Kabupaten Bintan kembali beroperasi, Selasa, 22 September 2026, setelah sebelumnya sempat berhenti. Modus yang digunakan disebut tak berbeda dari sebelumnya, yakni kucing-kucingan dengan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengawasan aparat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, lokasi aktivitas tambang kali ini berada di sekitar wilayah Desa Malang Rapat, Kampung Banjar, dan Nikoi, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang — kawasan yang sama dengan lokasi operasi sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, selain modus yang sama dengan sebelumnya, lokasi aktivitas tambang kali ini juga sama, yaitu di sekitar wilayah Desa Malang Rapat, Kampung Banjar, dan Nikoi, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.
"Sudah buka lagi, bang, padahal setahu kami itu tidak ada izin resmi dari pemerintah," ungkap sumber tersebut, Selasa (22/9).
Sumber itu menyayangkan aktivitas tambang pasir yang berlangsung terang-terangan dan terbuka tersebut tetap bisa berjalan mulus, seolah telah mendapat restu aparat terkait.
"Yang betul saja, masa aparat terkait tidak tahu ada aktivitas penambangan pasir diduga ilegal di wilayahnya. Nanti habis dikeruk pasti ditinggal begitu saja jadi kubangan-kubangan besar," ucap sumber itu lagi.
"Sangat disayangkan, hutan yang terlihat lebat dari luar, ternyata di dalam sudah rusak berat, seakan tidak ada yang mau peduli," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus melakukan upaya konfirmasi guna mendapatkan keterangan resmi dari aparat terkait.
Pola buka-tutup tambang pasir diduga ilegal di Bintan bukan kali pertama terjadi. Pada Juli 2026, aktivitas serupa di kawasan Teluk Bakau dan Malang Rapat sempat dihentikan menyusul tekanan dan protes berkelanjutan dari masyarakat Bintan dan Tanjungpinang, dengan aparat penegak hukum turun melakukan penertiban di lokasi. Namun, beberapa bulan sebelumnya, pada Februari 2026, aktivitas serupa juga sempat dilaporkan kembali marak setelah sebelumnya dihentikan, dengan pola operasi yang disebut berjalan senyap dan terorganisir untuk menghindari pengawasan.
Sejumlah laporan sepanjang 2026 turut mencatat sebaran lokasi tambang pasir diduga ilegal di berbagai titik lain di Bintan, di antaranya Galang Batang, Wacopek, Sei Kecil, Busung, Kawal, hingga Toapaya, dengan bekas galian yang diperkirakan mencapai ratusan hektare lahan rusak tanpa reklamasi.